PROVINSI RIAU

Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Dian Kurniati
Selasa, 16 April 2024 | 12.30 WIB
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menyatakan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo saat libur Lebaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Kepala Bapenda Evarefita mengatakan pelayanan Samsat diliburkan pada 8 - 15 April 2024. Untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada periode waktu tersebut dapat melakukan pembayaran pada hari ini tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Petugas kami sudah siap untuk melayani," katanya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Evarefita menuturkan pelayanan Samsat di Provinsi Riau telah kembali dibuka dan sudah melayani pembayaran kendaraan bermotor. Wajib pajak pun dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Namun, dia mengimbau wajib pajak memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat MPP, Samsat tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional karena tingginya tingkat kunjungan wajib pajak usai libur Lebaran.

Misal, fasilitas Samsat Drive Thru, kini telah tersedia di Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.

Di sisi lain, aplikasi Signal dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu datang secara langsung ke Samsat. Dalam hal ini, wajib pajak bahkan dapat membayar pajak kendaraan bermotor ketika masih berada di kampung halaman.

"Tetapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," ujar Evarefita. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.