PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14.00 WIB
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sejumlah personel polisi lalu lintas mengikuti gelar operasi keselamatan Lodaya 2024 di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk purnawirawan TNI/Polri.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Pembebasan PBB-P2 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi purnawirawan [TNI/Polri],” bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/3/2024)

Pembebasan PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan dari purnawirawan atau janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Kedua, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal purnawirawan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni wajib pajak. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Dalam hal purnawirawan tersebut meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga ini dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau kartu keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan purnawirawan yang bersangkutan.

Dalam hal syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan purnawirawan.

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Selain purnawirawan TNI/Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Ada pula pembebasan PBB-P2 untuk mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, dan/atau pensiunan PNS (tidak termasuk pensiunan BUMN). Ketentuan lebih lanjut dapat disimak pada Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.