Ilustrasi.
GRESIK, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Tersangka AW selaku Direktur PT GAP ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Akibat perbuatan AW tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga sebesar Rp1,88 miliar," sebut Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/3/2024).
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh GAP selama 3 tahun, mulai pada masa pajak Januari 2015 hingga masa pajak Desember 2017.
Modusnya, GAP melakukan penyerahan rumah dengan harga termasuk PPN. Namun, PPN yang dibayar oleh pembeli tidak disetorkan ke kas negara. Uang PPN tersebut digunakan untuk operasional perusahaan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Kanwil DJP Jawa Timur II pun berharap persidangan dapat segera dilaksanakan. Menurut kanwil, penindakan terhadap tersangka AW dapat memberikan efek jera dan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya.
Kantor pajak terus mengimbau wajib pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Kesadaran wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan merupakan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju. (rig)