Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Bapenda memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka merayakan HUT ke-31 Kota Tangerang. Keringanan diberikan mulai dari 26 Februari hingga 31 Maret 2024.
Kepala Bapenda Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas diskon sebesar 40% diberikan atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2014. Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB tahun pajak 2004 hingga 2023.
"Selain itu, tersedia potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Untuk PBB tahun pajak 2024, Bapenda memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 20% atas objek dengan ketetapan senilai Rp0 hingga Rp100.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp100.000 hingga Rp500.000.
Keringanan PBB sebesar 6% diberikan atas objek dengan ketetapan di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta. Selanjutnya, diskon PBB sebesar 4% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Terakhir, Bapenda juga memberikan diskon PBB sebesar 3% diberikan atas objek dengan ketetapan PBB lebih dari Rp5 juta.
"Masyarakat dapat menerima SPPT buku I dan II di kelurahan, buku III di kecamatan, buku IV dan V di kantor bapenda, atau bisa juga download mandiri di e-SPPT melalui aplikasi Tangerang LIVE," ujar Kiki.
Sebagai informasi, Bapenda memiliki target PBB dan BPHTB 2024 sebesar Rp1,3 triliun, naik Rp135 miliar dibandingkan dengan target tahun lalu. (rig)