Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 4/2023.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah dimuat dalam 1 peraturan daerah.
“…serta tarif pajak daerah dan retribusi daerah, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Secara lebih terperinci, Perda Kota Malang 4/2023 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi. Berikut perinciannya:
Selain itu, Pemkot Kota Malang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang ramah lingkungan dan/atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya.
Merujuk Pasal 27 Perda Kota Surabaya 7/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Kota Malang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.
Sebagai informasi, Perda Kota Malang 4/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus untuk opsen PKB dan opsen BBNKB, ketentuan pajaknya baru mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. (rig)