PERMENDAG 19/2026

Marketplace Wajib Fasilitas Pedagang untuk Dapat Izin

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 Juni 2026 | 12.00 WIB
Marketplace Wajib Fasilitas Pedagang untuk Dapat Izin
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026 mewajibkan penyedia marketplace memfasilitasi pedagang untuk memperoleh perizinan usaha dan standar barang/jasa.

Fasilitasi dimaksud paling sedikit berupa penyediaan tautan yang memungkinkan pedagang untuk mengajukan izin dan memenuhi standar barang/jasa melalui sistem online single submission (OSS).

"Kewajiban PPMSE untuk memfasilitasi pemenuhan ketentuan mengenai perizinan berusaha dan pemenuhan standar barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: penyediaan fitur perizinan berusaha dan standar barang dan/atau jasa dalam proses pendaftaran pedagang pada sistem elektronik dengan paling sedikit menyediakan tautan pengajuan perizinan berusaha dan standar barang dan/atau jasa yang terhubung langsung pada sistem OSS," bunyi Pasal 17 ayat (2) Permendag 19/2026, dikutip pada Sabtu (20/6/2026).

Tak hanya itu, penyedia marketplace juga harus melaksanakan sosialisasi mengenai perizinan usaha dan pemenuhan standar barang/jasa. Pemenuhan izin dan standar oleh pedagang juga harus bisa dilihat oleh konsumen.

Terakhir, penyedia marketplace harus mendampingi pedagang dalam mengajukan izin usaha dan memenuhi standar barang/jasa.

Bila pedagang masih belum memperoleh izin ketika mendaftar sebagai pedagang di marketplace, penyedia marketplace harus memberikan keterangan "Dalam Proses Legalisasi" kepada pedagang dimaksud.

Pedagang yang memperoleh keterangan "Dalam Proses Legalisasi" harus memperoleh izin selambat-lambatnya 6 bulan sejak mendaftar pada marketplace. Bila pedagang tak kunjung memperoleh izin hingga jangka waktu dimaksud terlewati, penyedia marketplace harus menghentikan transaksi dagang atas pedagang tersebut.

Sebagai informasi, Permendag 19/2026 mewajibkan para pedagang di marketplace untuk memiliki izin setidaknya berupa nomor induk berusaha (NIB) dan bukti pemenuhan standar.

Pedagang yang sudah melakukan perdagangan melalui marketplace sejak sebelum berlakunya Permendag 19/2026 diminta untuk memenuhi kewajiban izin paling lambat 18 bulan.

Permendag 19/2026 telah diundangkan pada 8 Juni 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.