Ilustrasi.
BENTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada suami-istri PNS yang ingin melaporkan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng pada 3 Januari 2024.
Petugas TPT KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan suami-istri PNS meminta pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Sebelum melakukan pelaporan, dia menjelaskan persyaratan pelaporan bagi wajib pajak PNS.
“Terdapat dokumen persyaratan bagi wajib pajak PNS [untuk melaporkan SPT Tahunan] yaitu bukti potong 1721-A2—terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS dari instansi Bapak dan Ibu bekerja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/2/2024).
Rama menjelaskan bukti potong 1721-A2 dapat diperoleh dari bagian keuangan dan/atau bendahara dinas instansi wajib pajak bekerja. Setelah bukti potong itu didapatkan, pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id dapat dilakukan.
Dalam proses pendampingan tersebut, petugas pajak memberikan penjelasan terkait dengan teknis pelaporan. Harapannya, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri secara mudah pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, petugas juga memberitahukan bahwa bukti pelaporan SPT Tahunan akan terkirim langsung ke email wajib pajak yang telah terdaftar. Dia juga menegaskan bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)