Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan seputar dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan (bupot) pajak penghasilan (PPh) unifikasi berformat standar.
Pengaturan ulang itu dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bupot PPh unifikasi terdiri atas 2 jenis. Pertama, bupot unifikasi berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.
“Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar,” bunyi Pasal 1 angka 35 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Secara lebih terperinci, pemotong/pemungut PPh menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh atas 8 golongan penghasilan.
Pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.
Kedua, penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Ketiga, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. Keempat, penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek. Kelima, penghasilan atas hadiah undian langsung yang: (i) melekat pada barang/produk; dan (ii) tidak dapat diketahui identitas penerimanya.
Keenam, penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi: (i) penjualan barang; (ii) penyerahan jasa; dan/atau (iii) persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).
Ketujuh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto. Kedelapan, penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.
Jenis-jenis penghasilan yang dipotong menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar tersebut lebih beragam dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Sebelumnya, berdasarkan PER-24/PJ/2021, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar hanya digunakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan atas 5 golongan.
Untuk mempermudah, berikut perbandingan golongan penghasilan yang dipotong menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar antara PER-24/PJ/2021 dan PER-11/PJ/2025.
PER-24/PJ/2021 |
PER-11/PJ/2025 |
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi digunakan untuk melakukan pemotongan: |
Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar digunakan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas: |
1. PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro. |
1. Penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro. |
2. PPh atas penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. |
2. Penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. |
3. PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. |
3. Bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. |
4. PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana. |
4. Penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek. |
5. Penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
5. Penghasilan atas hadiah undian langsung yang:
|
6. Penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi:
yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah. | |
8. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto. | |
9. Penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar. |
Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar tersebut dibuat menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi. PER-11/PJ/2025 juga memerinci contoh dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.
Merujuk Pasal 19 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara.
Meskipun dibuat menggunakan sarana pemotong/pemungut, PER-11/PJ/2025 telah mengatur 4 informasi minimal yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pertama, nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh.
Kedua, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Ketiga, dasar pengenaan pajak (DPP). Keempat, PPh yang dipotong dan/atau dipungut.
Pemotong/pemungut juga harus membuat dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar sesuai tata cara pembuatan yang tercantum dalam Lampiran huruf B PER-11/PJ/2025. (dik)