Pemusnahan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Juanda.
SURABAYA, DDTCNews - Bea Cukai Juanda melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tugas bea cukai sebagai community protector.
Pada Rabu (20/12/2023), Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan.
"Bea Cukai Juanda dan PT HAN bersinergi dalam pemusnahan barang yang termasuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, part senjata, obat-obatan, pakaian bekas, tanaman, serta berbagai barang lainnya," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Irwan Kurniawan, dikutip pada Jumat (29/12/2023).
Selain itu, bea cukai juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan selama 2023. Pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda.
"Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang rokok tanpa pita cukai. Operasi gempur rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan tahunan DJBC yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia," tambah Irwan.
Selama 2023, Bea Cukai Juanda yang berkolaborasi dengan Jasa Pengiriman PT Pos Indonesia MPC Surabaya dan instansi terkait, berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara. Barang-barang hasil penindakan ini ditetapkan sebagai BMN dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Tidak hanya itu, barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda. Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.889.195.200.
Semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju. (sap)