Ilustrasi.
UBUD, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dalam rangka penggalian potensi pajak pada 20 Oktober 2023.
Pelaksana dari KP2KP Ubud I Wayan Wartawan mengatakan KPDL bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan pajak serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja KPP Pratama Gianyar.
“Tim melaksanakan KPDL dan menemukan adanya kegiatan pembangunan di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/11/2023).
Wayan menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sesuai petugas pajak melakukan pengamatan dan wawancara kepada pemilik bangunan.
Dia pun meminta data Rincian Anggaran Belanja (RAB) atas seluruh pengeluaran terkait dengan kegiatan pembangunan untuk dilakukan perhitungan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS yang terutang.
"Berdasarkan UU 7/2021, terdapat ketentuan terkait dengan kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan 200 m2 ke atas terutang PPN KMS sebesar 2,2% atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan membangun,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari pemilik bangunan, lanjut Wayan, bangunan tersebut memiliki luas kurang lebih 350 m2 sehingga dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan pembangunan tersebut terutang PPN KMS.
Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak berjanji akan segera melaksanakan kewajiban pembayaran. (rig)