Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberikan e-voucher BBM gratis kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.
Voucher ini diberikan kepada mereka yang membayar PKB secara elektronik pada 18 November hingga 18 Desember 2023 sepanjang persediaan masih ada.
"Bagi pemilik kendaraan roda dua akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp50.000 dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp100.000," tulis Bapenda Jabar dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2023).
Untuk mendapatkan e-voucher BBM tersebut, wajib pajak cukup membayar PKB melalui kanal digital yang tersedia seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.
Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Wajib pajak perlu memastikan bahwa identitas dan nomor telepon yang digunakan pada aplikasi pembayaran PKB, MyPertamina, dan LinkAja sudah sama.
Nantinya, e-voucher akan dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi dalam waktu 4 kali 24 jam setelah transaksi pembayaran PKB.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jabar," tulis Bapenda Jabar.
Selain mendapatkan voucer, perlu dicatat pula bahwa saat ini Bapenda Jabar masih memberlakukan program pemutihan PKB. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa harus membayar sanksi sepanjang tunggakan tersebut dilunasi paling lambat pada 16 Desember 2023. (sap)