Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi Hotel Mulia Bali di Kawasan ITDC Nusa Dua Lot. 1 Benoa Kabupaten Badung Bali dalam rangka edukasi perpajakan mengenai PMK 66/2023 pada 5 Oktober 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Fungsional Penyuluh Pajak Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Sherley Diana Thandung. Hadir pula account representative wajib pajak, yaitu Ardi Setya Pradana.
“Bagi yang menerima kenikmatan ini menjadi objek PPh. Namun, ada juga natura yang diperlakukan sebagai non-objek PPh,” kata Ramdi dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/11/2023).
Terdapat beberapa jenis natura yang tidak termasuk dalam objek PPh. Pertama, pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Kelima, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa.
Terdapat 3 kriteria natura pemberian makanan bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang bukan objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023 antara lain makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja.
Kemudian, kupon makan dan/atau minum bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Lalu, pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
“Kami harap edukasi perpajakan ini membuat wajib pajak, utamanya bendahara dan karyawan Hotel Mulia, dapat memahami aturan-aturan terpenting terkait dengan natura seperti objek, batasan, dan pengenaan pajak natura,” tuturnya. (rig)