MATARAM, DDTCNews – Kanwil DJP Nusa Tenggara bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar seminar terkait dengan strategi mitigasi risiko penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan coretax system pada 26 November 2025.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya menjelaskan coretax system menghadirkan data yang lebih lengkap, integrasi yang lebih kuat, serta fitur seperti data prepopulated dan e-matching yang akan memengaruhi cara wajib pajak dan konsultan saat menyusun SPT Tahunan.
“SPT Tahunan 2025 akan menjadi SPT pertama dengan data paling lengkap sepanjang sejarah sistem perpajakan modern Indonesia. Wajib pajak tidak lagi disibukkan input manual, tetapi fokus pada pemeriksaan akhir data,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (16/12/2025).
Samon menilai implementasi Coretax DJP menjadi fase penting dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Namun, dia juga mengingatkan beberapa risiko yang sering kali muncul dalam penyusunan SPT Tahunan.
Contoh, ketidaksesuaian data pemotongan dengan pelaporan, kekeliruan membaca data otomatis di sistem, sampai dengan keterlambatan pelaporan karena rendahnya pemahaman penggunaan fitur digital yang tersedia.
“Untuk itu, kami mendorong wajib pajak dan konsultan untuk aktif memanfaatkan seluruh fitur Coretax DJP untuk memitigasi risiko tersebut,” tutur Samon.
Sejalan dengan itu, Samon juga memandang posisi konsultan pajak bukan sekadar pendamping teknis, tetapi mitra strategis negara dalam mengawal kepatuhan sukarela wajib pajak di daerah. Untuk itu, dia mengajak seluruh jajaran IKPI untuk terus memperkuat kompetensi teknis dan etika profesi.
“Konsultan pajak adalah mitra strategis DJP dalam mengawal kepatuhan sukarela. Di era transformasi digital, peran IKPI krusial untuk memastikan wajib pajak tidak sekadar patuh karena takut sanksi, tapi paham dan percaya pada sistem yang semakin transparan,” ujarnya. (rig)
