Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan resmi terkait dengan telah ditetapkannya 3 oknum pegawai pada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam Siaran Pers Nomor: SP-7/WPJ.03/2023, DJP menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Selasa (31/10/2023).
Otoritas menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Menurut DJP, hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
DJP tidak menoleransi dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus tersebut, internal DJP telah menjalankan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hasilnya, terhadap salah 1 tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas,” imbuh DJP.
DJP berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. Upaya perbaikan salah satunya melalui reformasi perpajakan. Reformasi itu menyangkut perbaikan dan pengembangan bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, teknologi informasi, basis data, proses bisnis, serta regulasi perpajakan.
DJP mengimbau agar masyarakat segera melapor melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan pada https://www.wise.kemenkeu.go.id/ apabila ada pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].
“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh DJP. (kaw)