Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi usahawan yang mengajukan permohonan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 19 September 2023.
Petugas pajak KP2KP Sinjai Hikmah Shabriani mengatakan pemohon berinisial R merupakan wajib pajak yang terdaftar sejak 2020. Pemohon juga tergolong ke dalam klasifikasi wajib pajak jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan PER-19/PJ/2020.
“Namun, NPWP milik R ini berstatus Non-Efektif (NE) sehingga tidak dapat ia pergunakan untuk keperluan pengurusan berkas perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), JumAat (13/10/2023).
Hikmah menjelaskan wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Dia pun memberikan asistensi kepada pemohon mengenai cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi pajak yakni pajak.go.id.
Pada saat bersamaan, ia juga menyampaikan beberapa perubahan terkait dengan aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Mulai tahun pajak 2022, terdapat batasan omzet yang tidak dikenai pajak untuk UMKM senilai Rp500 juta setahun,” tuturnya.
Hikmah pun memberikan contoh kasus. Misal, apabila wajib pajak memiliki omzet lebih dari Rp500 juta pada April maka untuk masa pajak April tersebut wajib pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5% dari selisih antara omzet yang diterima dengan Rp500 juta tersebut.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan kami ingatkan kembali untuk dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Apabila mengalami kesulitan dapat datang kembali ke loket helpdesk atau konsultasi melalui WhatsApp kantor kami,” ujarnya.
Hikmah berharap wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu demi menghindari terbitnya denda tagihan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun usahawan.
Sebagai informasi, PER-19/PJ/2020 mengatur petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin kepada debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN. (rig)