Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin menggabungkan NPWP dengan suaminya pada 11 September 2023.
N, seorang wajib pajak dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pegawai swasta, mengunjungi KP2KP Pinrang untuk bertanya mengenai NPWP istri. Dia menyatakan bahwa dirinya ingin bergabung dengan NPWP suami.
“Saya dengar dari teman saya bahwa NPWP istri bisa digabungkan dengan NPWP suami. Namun, saya sudah memiliki NPWP sendiri dari sejak saya belum menikah,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, petugas Loket TPT KP2KP Pinrang Aisyah memberikan saran kepada N terkait dengan NPWP yang dimilikinya. Menurutnya, wajib pajak perlu mengajukan penghapusan NPWP lama sebelum bergabung dengan NPWP suami.
“Ibu bisa mengajukan penghapusan atas NPWP lama. Setelah penghapusan diterima, Ibu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP keluarga sehingga nanti NPWP suami dan ibu gabung menjadi satu,” tuturnya.
Aisyah memberikan formulir permohonan penghapusan serta meminta N untuk melengkapi lampiran yang diperlukan, yaitu surat pernyataan tidak pisah harta yang dibubuhi materai 10.000, fotokopi NPWP dan KTP suami, NPWP istri yang ingin dihapuskan, serta Kartu Keluarga.
Setelah N melengkapi formulir dan berkas yang diperlukan tersebut, petugas pajak lantas menerima permohonan N dan memberikan penjelasan singkat kepada N terkait dengan proses penghapusan NPWP tersebut.
“Permohonan penghapusan NPWP paling lama enam bulan sejak diterima permohonannya. Petugas pajak akan menghubungi Ibu untuk melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” jelas Aisyah. (rig)