Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 268/2023, pemutihan PKB diperpanjang hingga akhir September 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara Muhammad Djudul mengatakan program pemutihan PKB diperpanjang untuk mengoptimalkan penerimaan dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Kebijakan pemutihan PKB, baik roda 4 maupun roda 2 diperpanjang sampai 30 September mendatang," ujar Djudul, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).
Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto kopi KTP, STNK asli, dan BPKB baik asli ataupun foto kopi. Bila STNK hilang, wajib pajak perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.
Fasilitas pemutihan PKB dapat diperoleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan secara tunai di unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau secara nontunai melalui aplikasi SIS Online Samsat Sulawesi Tenggara.
"Untuk itu, manfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan baik," kata Djudul seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id.
Selain memberikan fasilitas pemutihan denda PKB, Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Jadi segera tuntaskan kewajiban pajak," kata Djudul. (sap)