KANWIL DJP SUMUT I

Serentak! Kantor Pajak di Sumut Sita Kendaraan dan Rekening Milik WP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Agustus 2023 | 16.00 WIB
Serentak! Kantor Pajak di Sumut Sita Kendaraan dan Rekening Milik WP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Dua KPP di bawah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I, yakni KPP Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia, melakukan penyitaan aset penunggak pajak secara serentak pada Juli lalu.

KPP Pratama Binjai sendiri melakukan penyitaan atas aset berupa 3 unit kendaraan roda dua dengan nilai Rp40 juta di Kecamatan Binjai Kota. Tindakan penagihan aktif tersebut diambil lantaran wajib pajak berinisian ASB tidak melunasi tunggakan pajaknya sampai batas waktu yang ditetapkan.

"Nilai tunggakannya Rp36,6 juta," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Grady Willian Sitorus dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (4/8/2023). 

Kemudian, KPP Pratama Medan Polonia melakukan pencabutan blokir dan pemindahbukuan terhadap rekening penunggak pajak dengan saldo Rp12,5 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak. 

Proses pemindahbukuan disaksikan oleh JSPN dari KPP Pratama Medan Polonia dan KPP Pratama Lubuk Pakam. Pemblokiran yang dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo rekening dilakukan lantaran pemilik aset urung melunasi tunggakannya senilai Rp74,9 juta. 

Perlu dicatat, sebelum melakukan penyitaan, petugas pajak telah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 UU 19/1997 s.t.d.t.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya, JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Setelahnya, hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. 

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie menambahkan tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. 

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I," ungkap Bismar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.