Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - DPRD memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diajukan oleh Pemkot Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan raperda akan mengatur tentang pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang," katanya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).
Sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Banten, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti diatur dalam UU 1/2022, Kemendagri dan pemprov akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.
Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menuturkan kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB akan memberikan manfaat bagi kas daerah Kota Tangerang.
"Disebutkan nanti tidak ada lagi dana bagi hasil (DBH) dari pemprov untuk PKB dan BBNKB, tetapi sudah otomatis langsung di-split menjadi pendapatan asli daerah pemerintah kabupaten/kota," ujarnya seperti dilansir satelitnews.com.
Menurut Anggiat, opsen merupakan skema yang lebih baik ketimbang DBH. Sebab, selama ini pihak pemprov tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan DBH bagi setiap pemerintah kabupaten/kota.
"Terus terang selama ini kami tidak begitu tahu pasti bagaimana sistem pembagiannya. Pemkot dapat berapa sepertinya terserah pemprov. Akibatnya kami selalu dapat sedikit, padahal kan jumlah kendaraan di Tangerang Raya dipastikan besar," tuturnya. (rig)