Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di Ruang Pertemuan Kepala Bapenda Kota Semarang pada 5 Juli 2023.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kewajiban penyampaian data berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan oleh Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).
“Petugas melakukan konfirmasi kepada Bapenda perihal data ILAP yang belum disampaikan. Data ILAP itu adalah data kepemilikan hotel, restoran, data usaha hiburan, dan data BPHTB,” sebut Kanwil DJP Jawa Tengah I dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/7/2023).
Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap koordinasi yang dilakukan tersebut membuat hubungan antara kedua instansi makin baik, khususnya dalam hal penyampaian data ILAP.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 31/2012, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Data dan informasi itu disampaikan kepada DJP.
Jenis data dan informasi dapat berupa: data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan.
Kemudian, data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan; data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan.
Lalu, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi tersebut.
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. Pejabat yang ditunjuk turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian data dan informasi. (rig)