Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Februar Aditiawan mengatakan total aset yang disita 9 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kanwil ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
"Dari kegiatan yang kita lakukan itu menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan," katanya, dikutip dari kupastuntas.co, Senin (10/7/2023).
Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Februar, kantor pajak telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, langkah tersebut tidak mampu mendorong wajib pajak melakukan pelunasan.
Penyitaan diharapkan dapat memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
"Upaya penagihan bentuk sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di kanwil. Selain itu, kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Februar.
Aset yang disita oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan ternyata wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya, barang sitaan akan dilelang.
Bila aset yang disita adalah rekening, kekayaan dalam rekening tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak. (rig)