Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memblokir 222 rekening milik penunggak pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III Agus Mulyono mengatakan pemblokiran dilakukan guna menagih tunggakan para pemilik rekening yang totalnya mencapai Rp117 miliar.
"Rekening wajib pajak yang diblokir terdaftar pada sepuluh kantor pusat perbankan Indonesia," kata Agus, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).
Agus mengatakan pemblokiran ratusan rekening tersebut dilakukan pada 15 Juni 2023 oleh juru sita yang tersebar di 14 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III.
Menurut Agus, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020. Pada Pasal 1 PMK tersebut, pemblokiran adalah salah satu bagian dari upaya penagihan. Rekening diblokir guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
Sebelum pemblokiran dilakukan, Agus mengatakan pihaknya telah mendorong penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya dengan menerbitkan surat teguran serta surat paksa. "Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya," ujar Agus seperti dilansir suarasurabaya.net.
Agus mengatakan pemblokiran diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Timur III untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Agus pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan. (sap)