Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur berencana menghapusbukukan sebagian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, piutang PBB pada 2002 hingga 2022 tercatat sudah mencapai Rp33 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan piutang PBB tahun pajak 2002 hingga 2014 akan dihapuskan.
"Tunggakan kita di tahun itu mencapai Rp21 miliar," ujar Hartono, dikutip Kamis (22/6/2023).
Hartono mengatakan piutang tahun pajak 2002 hingga 2014 adalah piutang PBB yang dilimpahkan ke Pemkab Jombang seiring dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke pemkab/pemkot pada 2014.
"Jadi tunggakan warisan itu dari KPP Pratama. Hingga 2014, penarikan PBB itu masih dilakukan KPP Pratama. Pemkab Jombang baru melakukan penarikan PBB mulai 2015," ujar Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.
Menurut Hartono, piutang pada tahun pajak-tahun pajak tersebut perlu dihapuskan mengingat sudah daluwarsa. Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hak untuk menagih pajak menjadi daluwarsa setelah melampaui 5 tahun.
"Jadi yang masih bisa ditagih ya ditagih, yang sudah tidak bisa ya diajukan penghapusan, karena di aturan itu boleh," ujar Hartono.
Untuk melaksanakan penghapusan PBB dari pembukuan Pemkab Jombang, Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) mengenai tata cara penghapusan piutang. (sap)