Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19.
"Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan program insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pascapandemi Covid-19 tahun 2023," katanya, dikutip pada Senin (5/6/2023).
Dadang mengatakan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak daerah. Program ini berlangsung pada 1 Juni hingga 30 September 2023.
Melalui program pemutihan ini, pemkab memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.
Selain PBB-P2, Pemkab Bandung juga memberikan penghapusan denda pajak daerah lainnya di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, dan pajak parkir.
Penghapusan denda pajak daerah tersebut sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bapenda.
Dadang mengajak semua wajib pajak di Kabupaten Bandung memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, penerimaan dari pajak daerah nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat," ujarnya dilansir koran-gala.id. (sap)