Ilustrasi.
NGANJUK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun ini.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan pembebasan BPHTB untuk PTSL akan menghilangkan potensi penerimaan daerah senilai lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan ini nantinya akan meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam jangka panjang.
"Saya yakin dengan adanya pembebasan BPHTB di awal pemda memang rugi dari pendapatan pajak, namun ke depan akan bisa menambah pendapatan PBB lebih banyak," katanya dikutip pada Kamis (25/5/2023).
Marhaen mengatakan Pemkab Nganjuk mengenakan tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Insentif pembebasan BPHTB akan diberikan kepada sekitar 5.000 pemohon sertifikat PTSL di wilayah tersebut.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ketika telah terdaftar, tanah dan bangunan tersebut juga akan masuk dalam data objek PBB.
Dia berharap masyarakat Kabupaten Nganjuk memanfaatkan program PTSL yang digulirkan Kementerian ATR/BPN serta mengajukan pembebasan BPHTB kepada Bapenda. Setelahnya, dia pun meminta masyarakat tersebut patuh membayar PBB.
"Dengan banyaknya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, berarti akan banyak warga yang membayar PBB," ujarnya dilansir nnews.co.id. (sap)