Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset secara serentak dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp4,8 miliar pada 17 Mei 2023.
Tercatat, terdapat 27 penanggung pajak yang asetnya disita dalam sita serentak kali ini. Adapun aset yang disita antara lain seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, uang tunai, giro, dan rekening tabungan.
"Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/5/2023).
KPP yang turut serta dalam sita serentak antara lain KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, dan KPP Pratama Blora
Lalu, KPP Madya Semarang, dan KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.
Rencananya, kegiatan sita serentak akan digelar sebanyak 2 kali dalam setahun. Penyitaan aset dilakukan agar wajib pajak atau penanggung pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Aset yang disita diperlakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Setelah dilakukan penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak.
Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak. (rig)