KABUPATEN PURBALINGGA

82.238 Kendaraan Tunggak Pajak Rp16 Miliar, PKK Diminta Bergerak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Maret 2019 | 14.28 WIB
82.238 Kendaraan Tunggak Pajak Rp16 Miliar, PKK Diminta Bergerak

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKB) di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (13/3/2019). (Foto: Pemprov Jateng)

PURBALINGGA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat masih ada 82.238 unit kendaraan di Kabupaten Purbalingga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan sebanyak Rp16 miliar. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tunggakan PKB senilai Rp16 miliar itu akan sangat bermanfaat jika bisa ditagih dan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di daerah.

Untuk itu, dia mendorong Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar ikut bergerak sehingga tunggakan pajak tersebut dapat segera dilunasi.

“Jika TP PKK berhasil memungut tunggakan PKB sebanyak Rp16 miliar, maka kami akan memberi insentif yang bisa dimanfaatkan untuk mengadakan kegiatan PKK,” ujarnya dalam sosialisasi PKB kepada TP PKK di Purbalingga, Selasa (12/3).

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemprov harus membagihasilkan penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke kabupaten/ kota sebesar 30%, serta pajak bahar bakar kendaraan bermotor sebesar 70%.

Menurut Ganjar, pada setiap musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) pasti ada lebih banyak usulan pembangunan infrastruktur. Salah satu pendanaan pembangunan itu adalah melalui setoran PKB.

“Karena itu, para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor hendaknya tertib dalam membayar pajak guna mendukung proses pembangunan,” tuturnya seperti dilansir satelitpost.com.

Berdasarkan hasil survei Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Purbalingga, ada beberapa penyebab banyaknya tunggakan PKB.

Kepala UP3AD Kabupaten Purbalingga Dwi Raharjo Cahyono Buwono menyebutkan kendala tersebut antara lain alasan tidak punya dana, lupa, sibuk, hingga tempat pembayaran yang kurang terjangkau.

Untuk mengatasi persoalan itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPPD) Provinsi Jawa Tengah menggandeng PKK setempat guna menyosialisasikan pajak daerah dan penanganan piutang PKB dalam rangka mengurangi tingginya tunggakan.

Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Tengah Siti Atikoh menyebut sosialisasi pajak daerah ini untuk mendukung Pemprov Jateng memperluas reformasi birokrasi melalui penguatan organisasi, baik antarinstitusi pemerintah daerah maupun melalui kemitraan dengan PKK.

“Sosialisasi ini untuk mendorong kesadaran wajib pajak membayar PKB, mengingat potensinya yang masih sangat tinggi.Kepatuhan wajib pajak menjadi modal pemda untuk mendanai pembangunan dan menyejahterakan rakyat," katanya.

Lebih lanjut Siti memaparkan sosialisasi itu diselenggarakan di 6 kabupaten. Menyusul sosialisasi yang sudah diselenggarakan di Kabupaten Demak, Klaten dan Purbalingga, sosialisasi ini akan kembali digelar di Kabupaten Magelang, Batang dan Pati. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.