KOTA BANDUNG

Waduhh.. Ratusan Pemilik Indekos Mangkir Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Juli 2018 | 14.42 WIB
Waduhh.. Ratusan Pemilik Indekos Mangkir Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandung mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak pemilik indekos masih terbilang minim, dari 1.900 hanya 1.200 pemilik indekos yang sudah menjadi wajib pajak atau hanya 63,15% yang patuh terhadap aturan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan kesadaran pemilik indekos untuk membayar pajak masih rendah. Padahal menurutnya potensi pajak yang bisa digali dari sektor ini cukup besar, tapi belum dioptimalkan.

“Kami terus bersosialisasi, kurang bagaimana lagi kami sudah gogorowokan sana-sini. Tapi ada saja yang pintar, dengan pura-pura tidak tahu ada aturan itu. Meski kebanyakan manusia tidak ingin membayar pajak, tapi negara butuh uang untuk melakukan pembangunan,” katanya di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (10/7).

Menurutnya masih ada sekitar 700 pemilik indekos yang berpotensi dipajaki. Ke depannya, BPPD akan mendata dan mengimbau kepada warganya agar menjadi warga yang patuh untuk membayar pajak, serta diharapkan pembayaran pajak dilakukan sebelum jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya.

Adapun pemungutan pajak indekos hanya berlaku pada warga yang memiliki minimal 10 kamar indekos dalam satu bangunan maupun halaman. Tarif bagi wajib pajak yang memiliki 10-20 kamar indekos dikenakan 5%. Sedangkan lebih dari 21 kamar indekos dikenakan 7% per transaksi sewa.

Pemungutannya itu pun hanya berlaku jika kamar indekos terisi atau disewa oleh orang lain. Pasalnya pajak indekos hanya dikenakan kepada penyewa, bukan kepada pemiliknya, maka setiap bulan penyewa membayar sewa kamar yang sudah mencakup setoran pajak indekos.

Sumarna menegaskan para pemilik kos tidak perlu merasa kesulitan dalam hal adanya pemajakan pada usaha indekos, karena penyewa sepenuhnya menanggung pajak indekos. Seperti halnya para penyewa kamar hotel yang sekaligus menanggung pajaknya.

Sayangnya, hingga saat ini tidak ada regulasi khusus yang mengatur mengenai pajak indekos. Mengingat, pemerintah Kota Bandung memberlakukan kebijakan ini dengan mengkategorikannya dalam pajak hunian komersil, seperti pajak hotel.

"Jadi saya tidak tahu nilai pasti pemasukan pajak indekos ini, karena semua masuk menjadi satu dengan regulasi pajak hotel," pungkasnya seperti dilansir ayobandung.com. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.