Ilustrasi. Warga menyaksikan pesta kembang api yang ditembakkan ke arah Monumen COVID-19 Jawa Barat saat malam tahun baru 2024 di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/1/2024). Kawasan Monumen COVID-19 dan Gedung Sate menjadi tempat favorit warga dalam menikmati malam pergantian tahun 2023 ke tahun 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk merestrukturisasi jenis pajak, menyederhanakan jenis retribusi, serta melaksanakan ketentuan lain yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Melalui beleid yang berlaku sejak 4 Januari 2024 itu, pemkot menetapkan tarif pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bandung 1/2024 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 dipatok sebesar: (i) 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar; (ii) 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar; dan (iii) 0,05% untuk lahan produksi pangan dan/atau ternak.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 29 Perda Kota Bandung 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun, pemkot tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. (rig)