PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling DKI Jakarta Februari 2018

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Februari 2018 | 14.25 WIB
Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling DKI Jakarta Februari 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri atau lebih dikenal NTMC Polri menyelenggarakan pelayanan bagi warga yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Samsat Keliling.

Berdasarkan informasi yang diperoleh DDTCNews,  pelayanan Samsat Keliling yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dilakukan di setiap wilayah DKI Jakarta. Sayangnya layanan ini tidak bisa mengesahkan perpanjangan masa aktif STNK 5 tahunan atau perubahan kendaraan lainnya.

Adapun layanan Samsat Keliling di DKI Jakarta wilayah Jakarta Timur dilakukan di dekat Honda Jalan Dewi Sartika Cawang untuk pelayanan SIM dan di Pasar Induk Kramat Jati untuk pelayanan STNK. Kemudian wilayah Jakarta Barat dilakukan di Mall Citra Land Grogol Jalan Letjen S. Parman untuk layanan SIM dan STNK.

Lalu wilayah Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Pasar Minggu untuk pelayanan SIM maupun STNK, alternatifnya di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Nomor 29 Jalan Ragunan raya.

Pelayanan Samsat Keliling wilayah Jakarta Pusat dilakukan di Kantor Pos Passer Baroe (Pasar Baru) untuk pelayanan SIM, dan di sekitar Lapangan Banteng serta depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng untuk layanan SIM dan STNK.

Sementara wilayah Jakarta Utara di Pos Polisi Jembatan 3 Pluit Penjaringan untuk layanan SIM, dan di depan Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Blok XB nomor 4 untuk layanan perpanjangan STNK.

Layanan ini mulai dibuka pukul 08:00 – 14:00 WIB setiap hari Senin – Kamis, sedangkan tanggal merah atau hari libur nasional layanan ini tidak beroperasi. Untuk informasi atau keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya 021-5276001, SMS 1717, atau kunjungi akun twitter resmi @TMCPoldaMetro.

Selain itu, wajib pajak diharapkan membawa Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta masing-masing fotokopinya. Disarankan wajib pajak untuk membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses pendaftaran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.