KABUPATEN PURWOREJO

Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Februari 2018 | 10.09 WIB
Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

PURWOREJO, DDTCNews – Realisasi setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tembus Rp3,4 miliar tahun lalu. Namun jumlah setoran tersebut dinilai masih bisa ditingkatkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purworejo Adi Kurnia Putra. Menurutnya, Sektor yang paling membutuhkan akselerasi penerimaan adalah segmen bisnis restoran.

“Sejauh ini pemilik restoran atau rumah makan biasanya hanya menyetor pajak dengan jumlah tertentu,” katanya, Selasa (30/1).

Oleh karena itu, ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak di sektor bisnis restoran bisa menjadi solusi untuk meningkatkan setoran pajak. Menurutnya, pengenaan pajak tidak hanya terbatas pada rumah makan kelas restoran saja.

Namun, juga menyentuh pada pedagang makanan lainnya, termasuk warung angkringan yang menyediakan makanan dan minuman. Dengan kata lain, menyasar sektor ekonomi informal untuk turut berkontribusi ke kas daerah.

“Rata-rata mereka baru sekadar membayar retribusi, namun belum dikenakan pajak. Karena selama ini yang dikedepankan baru rumah makan dan restoran,” ungkap Adi dilansir Kedaulatan Rakyat Jogya.

Pendapatan dari sektor restoran bisa ditingkatkan bila petugas pajak mau turun langsung ke lapangan dan mendata secara riil potensi pajak dari sektor informal ini. Tentu prinsip keadilan menjadi pegangan utama dalam penerapan pajak ini.

“Saya yakin jika pajak ini dimaksimalkan, akan memberikan PAD lebih besar lagi,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.