PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Bangka Belitung mulai bersiap untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk pelayanan publik. Ke depannya masyarakat bisa membayar kewajiban pajak dan retribusi melalui transaksi elektronik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang Agusfendi mengatakan langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktek pungli dalam pelayanan publik.
“Apakah nanti, seperti penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) retribusi dan sejumlah pajak ini, yang masih kita kaji,” katanya, Selasa (28/11).
Selain itu, dilansir Bangkapos.com, dia menjelaskan ada manfaat yang akan dirasakan masyarakat secara langsung melalui sistem pembayaran non-tunai ini.
“Jadi semuanya nanti tidak perlu lagi, antri. Di rumah saja bisa, cukup lewat handphone. Sekarang zamannya sudah serba online. Semua ini, tetap kita lakukan bertahap tidak semuanya, makanya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap,” paparnya.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait penerapan sistem non-tunai. pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian agar sistem yang akan dijalankan dapat diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sistem pembayaran non-tunai ini akan dilakukan secara bertahap.
Bila untuk pelayanan kepada masyarakat masih menunggu waktu dalam penerapan transaksi berbasis elektronik. Lain halnya dengan sistem internal di lingkungan ibukota provinsi Bangka Belitung tersebut yang sudah menerapkan sistem non-tunai.
Salah satunya adalah dalam hal pembayaran gaji pegawai. Sebelumnya, sistem pembayaran dilakukan dengan transfer kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kemudian, OPD membayarkan gaji kepada pegawai dalam bentuk tunai. Saat ini, semuanya dilakukan secara non-tunai.
“Pembayaran gaji pegawai kita sudah menerapkan transaksi non tunai. Kedepan pembayaran honor pegawai, Pekerja Harian Lepas (PHL), dan lainnya juga akan secara non tunai,” tambah Agusfendi. (Amu)