KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Tanggung Jawab dan Kewenangan DJP Dinilai Tak Sebanding

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 November 2017 | 15.46 WIB
Tanggung Jawab dan Kewenangan DJP Dinilai Tak Sebanding
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam diskusi perpajakan nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (6/11). (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Saat ini, Ditjen Pajak menjadi lembaga yang memikul 11 perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Banyaknya ketentuan yang dipikul tersebut membuktikan besarnya tanggung jawab yang diterima oleh Ditjen Pajak.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan Ditjen Pajak memikul amanat konstitusi yang juga menjadi dasar hukum konstitusi melalui pasal 23A UUD 1945. Pasal itu berbunyi pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara telah diatur dalam undang-undang.

“Tidak ada institusi lain termasuk Kementerian Keuangan, yang dibekali UU sebanyak Ditjen Pajak. Itu terjadi karena tanggung jawab Ditjen Pajak sangatlah besar. Semua UU tersebut memberi kewenangan atributif kepada Ditjen Pajak,” ujarnya di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (6/11).

Hadi menjelaskan tanggung jawab yang dimiliki Ditjen Pajak tidak sebanding dengan kewenangan dalam menjalankan tugas. Apalagi, dalam UUD 1945, Ditjen Pajak dituntut untuk mengejar target penerimaan yang telah dipatok dalam UU APBN setiap tahunnya.

Melalui amanat konstitusi dalam UUD 45 dan UU APBN, serta 9 UU perpajakan lainnya, Ditjen Pajak bertanggung jawab dalam mengumpulkan penerimana negara dari sektor pajak. Mengingat, 85% penerimaan negara berasal dari kontribusi penerimaan pajak.

Adapun 9 UU perpajakan lain yang dipikul Ditjen Pajak antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),  UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kemudian UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Materai, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pengadilan Pajak, UU Pengampunan Pajak dan UU Informasi Transaksi Keuangan.

“Ada 9 UU perpajakan yang dibekali kepada Ditjen Pajak, tapi seluruh UU tersebut hanya mengatur SOP (Standar Operasional Prosedur), subjek dan objek pajak, serta tarif pajak. Sedangkan, Ditjen Pajak hanya setingkat Eselon I yang tidak berwenang dalam mengatur organisasi, SDM (Sumber Daya Manusia), anggaran dan hal lainnya,” tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.