KOTA TARAKAN

Retribusi Semua Jasa Digenjot

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Agustus 2017 | 16.35 WIB
Retribusi Semua Jasa Digenjot

Salah satu sudut Kota Tarakan

TARAKAN, DDTCNews -- Pemkot Tarakan memberi arahan kepada petugas pemungut retribusi agar bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan Hamid Amren mengatakan Perda Retribusi Jasa harus bisa meningkatkan realisasi PAD. Perda tersebut sejatinya juga berlaku kepada seluruh retribusi jasa, baik jasa umum maupun jasa usaha, tidak hanya berlaku pada retribusi parkir saja.

"Dalam Perda itu tidak hanya mengacu pada retribusi parkir saja, tapi justru seluruh retribusi yang ada di Tarakan," ujarnya di Tarakan, Kamis (3/7).

Adapun, retribusi atas jasa umum meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setta retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan, retribusi atas jasa usaha antara lain retribusi pariwisata, retribusi parkir dan lainnya.

Di samping itu, Hamid mengakui masih ada sebagian kecil kalangan masyarakat yang enggan membayar parkir lantaran tidak menyediakan uang pas maupun alasan lainnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat patuh membayar parkir dan meminta karcis parkir sehingga partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam meningkatkan PAD. Karena itu, ia mengaku kerap memberikan arahan kepada petugas parkir untuk memberi pelayanan yang baik.

"Karena terkadang ada petugas yang sengaja tidak memberikan karcis kalau tidak diminta. Saling kontrol saja. Saya sudah beri arahan juga ke petugas," tuturnya seperti dilansir 

Hingga saat ini, ada sekitar 120 ribu kendaraan roda dua dan 20 ribu kendaraan roda empat di Tarakan. Sementara, Pemkot hanya memiliki 37 petugas parkir dengan pembagian jam kerja masing-masing atau shift.

Dishub Tarakan sebelumnya berencana menerapkan parkir langganan atau parkir yang dibayar sekaligus per bulannya. Namun, hal tersebut ditunda karena perlu kerja sama dengan instansi lain dan harus ada pengkajian dari sisi efektivitas, pertimbangan, dan payung hukumnya. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.