KOTA SEMARANG

Biaya Sewa Lahan Petani Dihapus, Pemkot Terapkan Retribusi Ringan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 November 2025 | 13.00 WIB
Biaya Sewa Lahan Petani Dihapus, Pemkot Terapkan Retribusi Ringan
<p>Ilustrasi. Petani menaburkan pupuk bersubsidi jenis campuran phonska dan urea saat musim tanam ketiga di lahan sawah desa Tempurejo, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/bar</p>

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang resmi menghapus biaya sewa komersial untuk penggunaan lahan pertanian milik pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan diterbitkannya Perda Kota Semarang No. 4/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan perubahan regulasi ini merupakan wujud keberpihakan pemkot kepada petani. Selain itu, perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketahanan pangan daerah.

ā€œJika memakai sistem sewa, tarifnya berubah menjadi komersial dan jelas memberatkan. Karena itu, retribusi adalah opsi yang paling adil sehingga petani bisa tetap menggarap lahan tanpa terbebani biaya tinggiā€ katanya, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Menurut Agustina, skema retribusi khusus tersebut tidak hanya meringankan biaya yang harus dibayar petani, tetapi juga membuat mekanisme perpanjangan pemanfaatan lahan menjadi lebih sederhana dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Agustina menjelaskan perubahan skema penggunaan lahan pertanian sebenarnya sudah dimulai sejak 2023. Perubahan ini diatur melalui Perda Kota Semarang No. 10/2023 yang menggantikan Peraturan Wali Kota Semarang No. 28/2022.

Kini, Perda No, 4/2025 hadir untuk memperkuat dan memberikan dasar hukum yang jelas. Agustina menyebut perda terbaru tersebut secara spesifik mengatur objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian atau perkebunan dengan tarif khusus.

Selain itu, lanjut Agustina, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemkot dalam menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Kekhawatiran itu terkait dengan adanya praktik penyalahgunaan lahan pertanian pada sejumlah wilayah.

Untuk mencegah alih fungsi lahan dan penyalahgunaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diwajibkan memverifikasi lintas organisasi untuk setiap pengajuan pemanfaatan lahan. Proses verifikasi itu juga perlu melibatkan berbagai pihak.

Pihak tersebut mulai dari Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga Dinas Pertanian dan Pemerintah Kecamatan. Selain itu, evaluasi tahunan akan dilakukan sebelum petani diperbolehkan memperpanjang pemanfaatan lahan.

ā€œIni bentuk pengawasan agar lahan pertanian tidak tiba-tiba berubah menjadi kegiatan komersial di luar izin,ā€ tegas Agustina.

Agustina juga memastikan bahwa belum ditemukan kasus penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang. Hal ini dikarenakan kesesuaian tata ruang dan fungsi selalu dilakukan pengecekan pada awal pemanfaatan lahan.

ā€œRetribusi yang lebih ringan dan dapat diperpanjang membuat petani lebih tenang, sementara fungsi lahan tetap terjaga,ā€ ujarnya seperti dilansir lingkartv.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.