BATAM, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga pada triwulan I 2017 sangat minim dengan capaian senilai Rp5,17 miliar atau 23,5% dari target yang dipatok Rp22 miliar. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga semakin menggencarkan penagihan pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Lingga Sumiarsih mengakui adanya sejumlah kendala yang dijumpai di lapangan. Bahkan, berkas perubahan PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) yang menjadi PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) pun masih belum dibenahi dan menjadi salah satu sebab lambatnya penerimaan.
“Selain kesadaran masyarakat yang masih minim, kendala lainnya saat ini kami masih mendata seluruh berkas ada yang dabel data ada juga perubahan dari PBB P3 menjadi PBB P2,” ujar Sumiarsih ketika ditemui di kantornya di Dabo Singkep, Rabu (24/5).
Menurutnya, masih banyak lahan tambang yang tidak beroperasi lagi di Kabupaten Lingga, sehingga pajak dari sektor pertambangan (PBB P3) yang semestinya disetor ke pusat tidak lagi dapat dilakukan. Jika berkas PBB-P3 diuubah ke PBB-P2 maka pajak tersebut dapat menambah pendapatan daerah.
Pemkab Lingga melalui Bapenda pada Januari menerima pendapatan sebesar Rp Rp1,47 miliar, lalu pada Ferbuari mengalami penurunan dan hanya dapat menerima pendapatan sebesar Rp988,83 juta. Sedangkan, pada Maret lalu kembali meningkat hingga mencapai Rp2,71 miliar.
Sebelumnya, PAD Kabupaten Lingga pada 2016 hanya mencapai Rp17 milyar saja dari target yang telah ditentukan sebesar Rp20 miliar. "Untuk itu kami terus gencar melakukan penagihan serta akan melakukan terobosan pemasangan spanduk atau pamplet di lokasi yang belum melunasi PBB,” ungkapnya seperti dikutip di batampos.co.id.
Selain itu, pendapatan dari sektor PBB tidak sesuai dengan luas lahan yang ada di Labupaten Lingga. Hal ini terjadi karena berdasaarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Kabupaten Lingga masih tergolong rendah. Namun Sumiarsih meyakinkan akan secara bertahap menaikkan NJOP lahan, yang untuk tahap awal akan diberlakukan di perkotaan. (Amu)