INSENTIF FISKAL

Beri Tax Holiday, Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Rp519 Triliun

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 November 2019 | 14.04 WIB
Beri Tax Holiday, Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Rp519 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha yang memanfaatkan insentif fiskal berupa tax holiday kembali bertambah. Komitmen investasi ratusan triliun sudah dikantongi pemerintah.

Data tersebut dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pertemuan US-Indonesia Investment Summit 2019. Fasilitas libur pajak ini juga menjadi andalan untuk menarik minta investor asal Amerika Serikat (AS).

“Kebijakan seperti tax allowance dan tax holiday sudah kita ubah desainnya untuk menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha,” katanya dalam acara bertajuk ‘Kemitraan AS-Indonesia: Investasi yang Memberikan  Dampak’, Kamis (21/11/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan data terkini dari insentif dalam bentuk tax holiday. Hingga awal November 2019, pemerintah mengantongi komitmen investasi senilai Rp519 triliun.

Nilai komitmen tersebut berasal dari lampu hijau yang diberikan otoritas kepada 44 wajib pajak. Sebagian besar komitmen investasi tersebut berasal dari luar negeri dengan komposisi 35 investor asing dan 9 sisanya dari domestik.

"Tax holiday sudah kita permudah dan sudah jelas klasifikasi sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif. Kebijakan insentif yang baru ini sangat simple jika dibandingkan dengan kebijakan  sebelumnya,” imbuh Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Empat sektor industri hulu utama dominan mendapatkan fasilitas tax holiday adalah sektor infrastruktur kelistrikan, industri  hulu besi dan baja, industri petrokimia dan industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi. Komitmen investasi tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara.

Adapun dalam laporan terakhir DJP terkait implementasi insentif tax holiday sebagian besar negara asal investor berasal di kawasan Asia dan juga dari dalam negeri. Investor tersebut antara lain berasal dari China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

Fasilitas tax holiday ini menjadi salah satu bagian dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission (OSS) untuk pengajuan tax holiday.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.