KONSULTASI PAJAK

Beri Bonus Barang ke Konsumen Akhir, Perlu Buat Faktur Pajak?

Kamis, 07 April 2022 | 15:08 WIB
Beri Bonus Barang ke Konsumen Akhir, Perlu Buat Faktur Pajak?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fauzan. Saya adalah staf keuangan di perusahaan yang bergerak di bidang consumer goods. Perusahaan kami banyak menjual produk kepada end consumer (konsumen akhir). Baru-baru ini kami memiliki program untuk memberi 1 produk tambahan bagi konsumen yang membeli produk di atas 20 pcs.

Pertanyaannya, apakah atas produk tambahan yang kami berikan kepada konsumen harus dibuat faktur pajak? Terima kasih.

Fauzan, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Fauzan atas pertanyaannya. Atas produk tambahan yang diberikan perusahaan Bapak kepada konsumen masuk ke dalam kategori pemberian cuma-cuma. Pengertian mengenai pemberian cuma-cuma disebutkan dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.”

Pada dasarnya, pemberian cuma-cuma merupakan bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP). Atas penyerahan BKP tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU HPP.

Namun, apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada konsumen akhir, PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak digunggung.

Adapun penerbitan faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan kepada konsumen akhir yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021), yaitu:

  1. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  2. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Ketentuan mengenai faktur pajak untuk konsumen akhir juga disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022). Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada konsumen akhir PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Selanjutnya, dalam Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022 disebutkan faktur pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

“(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.”

Kemudian, ditegaskan kembali pada Pasal 28 ayat (1) huruf b PER-03/2022, pemberian cuma-cuma dapat menggunakan faktur pajak digunggung.

“(1) PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atas:

  1. pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
  2. pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).”

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan produk tambahan yang diberikan kepada konsumen perusahaan Bapak adalah pemberian cuma-cuma.

Atas pemberian cuma-cuma kepada konsumen akhir, perusahaan Bapak dapat menerbitkan faktur pajak digunggung berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hengky 08 April 2022 | 13:01 WIB

Mengenai Pemberian barang cuma - cuma ke Konsumen akhir. Apakah akan dikenakan pajak atas hadiah?

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN