PAJAK INTERNASIONAL

Benturan P3B dengan Ketentuan Pajak Domestik, Mana yang Diutamakan?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 09:44 WIB
Benturan P3B dengan Ketentuan Pajak Domestik, Mana yang Diutamakan?

DALAM praktik, sering dijumpai benturan terhadap suatu ketentuan yang mengatur hal yang sama antara perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan undang-undang pajak domestik, dalam hal ini UU PPh dan ketentuan peraturan turunannya. Terhadap benturan ketentuan ini, tentunya yang diberlakukan adalah ketentuan yang terdapat dalam P3B. Ini beberapa alasan yang bisa dikemukakan.

Pertama, menurut Jonathan Schwarz (2002), P3B adalah perjanjian internasional yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang tunduk dengan hukum perjanjian internasional. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dalam perjanjian penghindaran pajak berganda harus dilaksanakan dengan niat baik (good faith);

Kedua, P3B pada dasarnya merupakan rekonsiliasi antara ketentuan peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Selain itu, tujuan dari perjanjian penghindaran pajak berganda adalah untuk membatasi ketentuan yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pajak domestik masing-masing negara.

Baca Juga:
Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Oleh karena itu, ketika masing-masing negara mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda, dapat diasumsikan, mereka telah sepakat bahwa hak pemajakan mereka berdasarkan ketentuan perundang-undangan domestik dibatasi oleh perjanjian penghindaran pajak berganda;

Ketiga, P3B adalah bentuk kompromi masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Oleh karena merupakan sebuah kompromi, apabila terjadi benturan ketentuan, tentunya P3B yang lebih diutamakan;

Keempat, P3B pada dasarnya merupakan ketentuan yang bersifat spesialis (leges speciales) terhadap ketentuan umum perpajakan dari negara yang mengadakan perjanjian (lex generalis). Jadi, berdasarkan prinsip ”lex specialis derogat legi generali”, kedudukan P3B berada di atas ketentuan perpajakan domestik (Klaus Vogel, 2006).

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Perlu diketahui juga bahwa hukum pajak yang diterbitkan setelah disepakatinya P3B oleh masing-masing negara tidak boleh membatalkan ketentuan yang terdapat dalam P3B yang telah disepakati bersama. Atau dengan kata lain, ketentuan pajak domestik yang terbit belakangan tidak boleh meng ”override” ketentuan P3B yang telah disepakati sebelumnya.

Prinsip tersebut dikenal dengan nama ”lex posterior generalis non derogat legi priori speciali”. Akan tetapi, di Amerika Serikat, hukum pajak Federal yang diterbitkan setelah perjanjian penghindaran pajak berganda dapat meng”override” perjanjian penghindaran pajak berganda yang telah diberlakukan oleh Amerika Serikat (disebut sebagai ”treaty override”). Hal ini di Amerika Serikat dikenal dengan istilah ”later in time” (Anne Van de Vijver, 2009).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?