KEBIJAKAN ENERGI

Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 11:35 WIB
Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Sejumlah pekerja tambang berada di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pemanfaatan dan pencatatan data beneficial ownership (pemilik manfaat) perusahaan sektor energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan tidak tersedianya informasi beneficial ownership dapat memunculkan masalah bagi perusahaan. Ketiadaan informasi tersebut membuat lawan bisnis tidak mengetahui secara gamblang dengan siapa bisnis dijalankan.

"Tersedianya informasi beneficial ownership dapat memudahkan perusahaan bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah," kata Dadan dalam High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Guna mendorong keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership, Kementerian ESDM telah membuat aplikasi yang mengintegrasikan data perusahaan pertambangan dengan data dari Ditjen AHU Kemenkumham serta data NPWP dari Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

Perlu dicatat, Indonesia merupakan salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Salah satu standar EITI global adalah prinsip keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership (BO).

Standar transparansi global tersebut mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediakan secara publik, daftar registrasi serta daftar perusahaan ekstraktif dengan pemilik manfaat dari entitas perusahaan.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Pemilik manfaat tersebut mencakup pihak yang memegang hak partisipasi dalam lisensi atau kontrak eksplorasi atau produksi, termasuk identitas pemilik manfaat, tingkat kepemilikan, dan rincian tentang bagaimana kepemilikan pemilik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktif.

Ketentuan tentang keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Indonesia, lanjut Dadan, juga telah menyepakati sejumlah komitmen global di antaranya implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (TATF) mengenai beneficial ownership untuk korporasi dan legal arrangement. Indonesia juga menjadi anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Beneficial ownership juga menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi nasional yang dalam 2 tahun ke depan akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas data BO serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.

Selain itu, Dadan mengatakan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. "Dengan pengungkapan pemilik manfaat (benefical ownership) akan menutup celah tindak kejahatan tersebut," tutupnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD