KPP PRATAMA TOLITOLI

Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:30 WIB
Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Mendaan, Kabupaten Buol pada 28 Februari 2023 guna mengonfirmasi sejumlah data yang terkait dengan penyetoran pajak.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tolitoli Andri Priady mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi langsung terkait dengan pengelolaan pajak atas dana desa.

“Pada saat bersamaan, tim KPP Pratama Tolitoli juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait dengan penyetoran pajak yang dilakukan oleh desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Andri menjelaskan bendahara desa perlu memahami betul kewajiban pajak dana desa yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Bendahara dapat membedakan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, serta penerapan aturan perpajakan yang sesuai dengan objeknya,” tuturnya.

Andri juga memberikan beberapa saran kepada bendahara desa terkait dengan pengelolaan pajak dana desa. Pertama, bendahara perlu menertibkan administrasinya seperti perincian kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Kedua, apabila ada kebingungan dalam penggunaan tarif maka bendahara dapat berkonsultasi melalui WhatsApp KPP Pratama Tolitoli ataupun AR sehingga lebih jelas.

"Contoh, dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi Rp2 juta pada bulan dan toko yang sama maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh 22. Transaksi itu dapat dibuktikan dengan RAB Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak,'' ujar Andri.

KPP, lanjut Andri, berharap pemerintah desa dapat memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola pajak dana desa. Jika transaksi tersebut telah diselesaikan diharapkan segera menyetorkan langsung pajaknya dan jangan ditunda-tunda, apalagi menunggu akhir tahun.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sementara itu, Kepala Desa Mendaan Arif Maruna mengakui pemerintah desa menghadapi beberapa masalah terkait dengan pajak desa. Misal, dalam menentukan kegiatan yang perlu dikenakan pajak atau tidak.

Selain itu, lanjut Arif, terdapat juga kegiatan yang saat ini masih berlangsung sehingga masih belum sempat disetorkan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal