KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 30 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

Ilustrasi. (DDTCNews)

TENGGARONG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyebutkan wajib pajak yang enggan memakai sistem pembayaran elektronik menjadi salah satu penyebab penerimaan setoran pajak bumi dan bangunan yang rendah.

Kepala Bapenda Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) melalui layanan pembayaran online rendah lantaran masyarakat belum terbiasa.

"Sebagian besar menganggap membayar secara online itu belum pas, padahal perbaikan untuk sistem online sudah kami maksimalkan dan Insyaallah sudah tidak ada kendala lagi sekarang," katanya, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Totok mengatakan tagihan PBB-P2 untuk rumah pribadi di Kutai Kartanegara biasanya tidak besar. Sayangnya, masyarakat justru memerlukan biaya yang lebih mahal untuk ongkos transportasi menuju kantor Bapenda, demi dapat membayar PBB-P2 secara tunai.

Masalah ini utamanya terjadi pada wajib pajak yang tinggal di kecamatan atau perdesaan yang jauh dari pusat kabupaten. Oleh karena itu, pemkab mulai mewacanakan pembayaran pajak secara daring demi memudahkan masyarakat.

Saat ini, Bapenda Kutai Kartanegara telah bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk mempermudah pembayaran pajak, termasuk PBB-P2. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi mobile banking dan membayar tagihan PBB-P2 secara online.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Meski demikian, pengguna layanan pembayaran melalui Bankaltimtara hingga saat ini tidak banyak. "Jadi memang kecenderungan orang itu mau bayar secara cash, padahal sudah kami siapkan layanan untuk membayar pakai HP," ujarnya.

Selain melalui aplikasi mobile banking di ponsel, Bapenda dan Bankaltimtara juga menyiapkan bilik-bilik pembayaran pajak di griya ATM, kantor pos, atau kantor cabang bank di setiap kecamatan. Proses pembayarannya hanya 5 menit, tetapi layanan ini pun masih sepi peminat.

"Harapannya warga Kukar bisa membiasakan dengan sistem ini. Terlebih lagi, saat ini kan masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Seperti dilansir korankaltim.com, Bapenda telah melakukan konektivitas pembayaran PBB-P2 dengan Bankaltimtara, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah itu, Bapenda akan mengupayakan koneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketika data wajib pajak terintegrasi dengan Disdukcapil, kode verifikasi pajak daerah juga akan lebih mudah.

Selain itu, dengan menggunakan nomor induk kependudukan pada KTP, target objek dan keberadaan wajib pajak akan terdeteksi dengan cepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?