Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jakarta memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50% khusus atas objek tertentu.
Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) 281/2025, pengurangan pokok PBB sebesar 50% berlaku atas objek yang tahun lalu terutang PBB senilai Rp0, tetapi pada tahun ini tidak memenuhi kriteria untuk diberikan pembebasan pokok PBB.
"Pengurangan pokok PBB sebesar 50%...diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp0; dan tidak memenuhi kriteria dan/atau ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok...," bunyi lampiran Kepgub 281/2025, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Contoh, pada tahun lalu, suatu objek berupa rumah tidak dikenai PBB karena nilai jual objek pajak (NJOP) objek tersebut tak mencapai Rp2 miliar. Namun, pada tahun ini, NJOP rumah dimaksud naik ke nominal di atas Rp2 miliar sehingga tidak diberi fasilitas pembebasan pokok PBB.
Dalam kasus tersebut, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 50% dari PBB terutang tahun pajak 2025.
Perlu dicatat, fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 50% tersebut hanya berlaku atas objek lama, tidak berlaku atas objek pajak baru.
"Pemberian pengurangan pokok sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan untuk objek PBB yang baru ditetapkan PBB tahun pajak 2025," bunyi lampiran Kepgub 281/2025.
Pengurangan pokok PBB dan fasilitas-fasilitas lainnya dalam Kepgub 281/2025 diberikan secara jabatan melalui penyesuaian sistem manajemen pajak daerah. Fasilitas tetap diberikan meski wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak daerah.
Kepgub 281/2025 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 Maret 2025 dan baru berlaku mulai 8 April 2025. (rig)