Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi akhirnya mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 01/BAPENDA/2025 yang mewajibkan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah.
Dedi mengatakan pencabutan SE dilakukan setelah menerima banyak penolakan dari masyarakat. Dengan pencabutan SE, dia menegaskan proses penerimaan siswa baru tidak akan dikaitkan dengan pelunasan PBB.
"Bilamana hal itu mendapat pro dan kontra di masyarakat, maka kami menyikapi hal itu dan surat edaran tersebut kita batalkan," katanya, dikutip pada Jumat (4/4/2025).
Dedi mengatakan Pemkot Bengkulu menerima dan mempertimbangkan setiap kritik yang disampaikan masyarakat terhadap setiap kebijakannya. Menurutnya, pembatalan bukti pelunasan PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah juga untuk menjaga keadilan dalam akses pendidikan.
Sebelumnya, Dedi menerbitkan SE Nomor 01/BAPENDA/2025 yang menginstruksikan kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP untuk mensyaratkan bukti lunas PBB dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. SE ini diterbitkan pada 15 Maret 2025.
Selain itu, dalam SE juga termuat instruksi kepada camat, lurah, dan ketua RT agar memastikan masyarakat yang mengurus perizinan, rekomendasi, atau pelayanan publik lainnya telah melampirkan bukti lunas PBB.
Penerbitan SE tersebut kemudian direspons dengan penolakan oleh masyarakat. Penerbitan SE itu dinilai bakal memicu ketidakadilan serta membuat akses pendidikan menjadi tidak inklusif.
Dilansir isbcenter.com, penerbitan SE Nomor 01/BAPENDA/2025 menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB. Pemerintah berencana mengalokasikan pajak daerah untuk berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, penerangan jalan, serta menyediakan program pendidikan dan kesehatan gratis.
Pada APBD 2025, Pemkot Bengkulu menargetkan PAD senilai Rp249 miliar. Dari angka tersebut, Rp35 miliar di antaranya akan dikontribusikan oleh PBB. (sap)