SURAT BERHARGA NEGARA

Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah (kanan) memberikan penjelasan mengenai sukuk ritel seri SR-013. (tangkapan layar Youtube DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan instrumen surat berharga negara ritel (SBN) berupa sukuk ritel seri SR-013 dengan imbal hasil 6,05%.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengingatkan investor yang membeli SR-013 harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Tadi kan [imbal hasilnya] kena pajak, mestinya sebagai wajib pajak yang taat pajak. Tentunya ini nanti juga akan dilaporkan secara pribadi," katanya dalam peluncuran SPR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Dwi mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil surat berharga negara sebesar 15%, lebih rendah dibandingkan PPh pada bunga deposito yang mencapai 20%. Perolehan bunga itulah yang harus dimasukkan dalam SPT tahunan.

PPh tersebut bersifat final sehingga imbal hasil SR-013 yang diterima oleh investor akan langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan. Dalam hal ini, investor cukup melaporkannya ke dalam SPT. Sementara itu, kepemilikan sukuk ritel SR-013 dan SBN lainnya juga dikategorikan sebagai bagian dari harta yang harus dicantumkan dalam SPT.

"Orang cerdas adalah yang taat pajak," ujarnya.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Investor bisa membeli sukuk ritel SR-013 dengan nominal minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar melalui 31 mitra distribusi, baik bank, perusahaan efek, maupun perusahaan financial technology.

Sukuk ritel SR-013 tersebut bertenor 3 tahun, tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Pemerintah mulai menawarkan SR-013 pada 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020, sedangkan setelmen pada 30 September 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak