ISRAEL

Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 13:00 WIB
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews – Pemerintah Israel berencana meningkatkan tarif pajak guna memenuhi kebutuhan belanja militer terkait dengan perang melawan Hamas di Gaza.

Salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Israel yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah mengusulkan kenaikan tarif PPN dan PPh kepada parlemen.

"Bila perang terus berlanjut seperti sekarang, kita tidak memiliki pilihan selain meningkatkan pajak," katanya seperti dilansir timesofisrael.com, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rencana kenaikan tarif PPN dan PPh telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan Israel dalam rancangan perubahan anggaran 2024. Rancangan anggaran tersebut juga telah diajukan kepada parlemen.

Sebagai informasi, anggaran belanja 2024 telah ditingkatkan dari NIS510 miliar menjadi NIS584,1 miliar atau Rp2.518 triliun. Tambahan anggaran senilai NIS55 miliar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perang.

Dalam anggaran awal tersebut, Israel hanya meningkatkan tarif cukai rokok serta premi asuransi kesehatan dari 5% menjadi 5,165%.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Israel sebesar 17% dan akan naik menjadi sebesar 18% pada tahun depan.

Sebagai informasi, tarif PPh badan yang berlaku di Israel saat ini adalah sebesar 23%, sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku adalah sebesar 10% hingga 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?