Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Juli 2018 | 15.05 WIB
Belanja

SAINT PAUL, DDTCNews – Transaksi belanja online di Minnesota Amerika Serikat (AS) akan dipajaki dalam waktu dekat. Pemerintah Minnesota telah sepakat untuk memberlakukan skema pajak penjualan (sales tax).

Departemen Penerimaan Minnesota telah mengumumkan pemberlakuan GST berlaku terhadap penjual barang atau jasa secara online yang beroperasi di luar negara bagian. Namun implementasi sales tax baru akan berlaku pada 1 Oktober 2018.

“Pasca putusan Mahkamah Agung AS, negara bagian bisa meminta vendor untuk memungut sales tax meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di negara terkait,” demikian melansir knsiradio.com, Rabu (25/7).

Putusan Mahkamah Agung AS juga menghapus asumsi keberadaan bentuk fisik vendor menjadi syarat utama untuk bisa memungut online sales tax antara Minnesota dengan South Dakota.

Sebelum kebijakan ini diperkenalkan, aktivitas bisnis antara Minnesota dengan South Dakota pun telah dipaksa untuk menyetor sales tax, walaupun perusahaan antar kedua negara itu sama sekali tidak memungut online sales tax.

Sementara itu, pemerintah AS memprediksi Minnesota akan mendapatkan penerimaan tambahan berkisar USD132 juta – USD206 juta atau Rp1,90 triliun – Rp2,97 triliun secara tahunan melalui online sales tax.

Sedikit berlawanan, hal ini mendapat sorotan dari pemerintah South Dakota AS yang memprediksi pemberlakuan online sales tax justru akan mengurangi penerimaan pajak senilai jutaan dolar AS dari transaksi pembelian barang atau jasa secara online. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.