PMK 175/2022

Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 13:00 WIB
Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi konsultan pajak yang ingin terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2022, konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, bukan lagi terdaftar pada Ditjen Pajak (DJP) seperti ketika diatur dalam PMK 111/2014.

“Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 175/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Persyaratan yang dimaksud meliputi: berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota.

Kemudian, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan; memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan memiliki dewan kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak oleh anggota asosiasi.

Selanjutnya, permohonan dibuat dengan memakai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X PMK 175/2022 dan harus dilampiri: akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Lalu, susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota; daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku; program pengembangan profesional berkelanjutan; dan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Perlu diperhatikan, bahwa asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar pada DJP berdasarkan PMK 111/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 175/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini