ADMINISTRASI PAJAK

Begini Kriteria WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 09:30 WIB
Begini Kriteria WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – SPT Tahunan dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dokumen elektronik. Namun, terdapat beberapa wajib pajak yang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

Merujuk pada Pasal 3a ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK No. 9/2018, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang harus menggunakan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

“[Pertama,] diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi Pasal 3a ayat (7) huruf a PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kedua, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, wajib pajak dimaksud pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Keenam, menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Tambahan informasi, UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?