ADMINISTRASI PAJAK

Begini Kata DJP Soal Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 17:53 WIB
Begini Kata DJP Soal Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022 dilakukan prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem.

Penambahan fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur sebagai bagian upaya untuk meningkatkan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP).

“Fitur ini membantu PKP untuk tidak lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dengan adanya fitur prepopulated tersebut, nilai kompensasi kelebihan PPN akan tersaji secara otomatis pada formulir lampiran 1111 AB SPT Masa PPN. DJP mengatakan penambahan fitur tetap berpedoman pada PER-29/PJ/2015.

Dengan fitur prepopulated, kolom ‘kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya’ akan terisi. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.1 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar pada butir II.D formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN masa pajak sebelumnya.

Keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.1 atau 1.2 pilihan II.D dan butir 3.1 pilihan ‘dikompensasikan ke masa pajak berikutnya’.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selanjutnya, ada kolom ‘kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN masa pajak mm-yyyy’. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.2 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar dalam butir II.F formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN pembetulan.

Adapun keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.2 pilihan II.F dan butir 3.1 pilihan ‘Dikompensasikan ke Masa Pajak mm-yyyy’.

“Kolom ini dapat berisi satu atau kombinasi beberapa kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN dari beberapa masa pajak dan perinciannya dapat dilihat dengan klik tombol kaca pembesar,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT